APAKAH ANDA SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TAHUN 2017? JIKA BELUM TERDAFTAR, HUBUNGI SEGERA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DI KANTOR DESA KARANGDORO.

Wednesday, May 8, 2013

Tugas KPPS

 TUGAS  KPPS

Tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang biasa disingkat/ dikenal dengan KPPS, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 adalah:
  1. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 yang hadir dan pengawas Pemilu lapangan;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas lapangan, peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, pengawas Pemilu lapangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, dan PPK melalui PPS;
  8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas Pemilu lapangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2013;
  9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada  PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
Tugas Ketua dan Anggota KPPS
1.  ketua KPPS
a.  tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 adalah:
  1. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS;
  2. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
  3. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk tiap TPS;
  4. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
  5. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS.
b.  tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 di TPS adalah:
  1. memimpin kegiatan KPPS;
  2. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
  3. melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
  5. membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat;
  6. mengambil sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
  7. menandatangani berita acara dan surat suara tambahan sebanyak 2,5% (dua setengah per seratus), bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
  8. menandatangani surat suara; dan
  9. mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat.
c.  tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 di TPS adalah:
  1. mempersilakan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikuti penghitungan suara;
  2. memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS;
  3. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari ketua dan sekretaris  atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya di TPS;
  4. melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  5. dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
2.  anggota KPPS
tugas anggota KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 adalah:

    a.  membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas; dan
    b.  melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua KPPS.

3.  dalam melaksanakan tugas, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More